Market

Menko Luhut Siap Hukum Oknum Pejabat Terlibat Tanam Sawit di Lahan Hutan

Ternyata selama ini, pembukaan lahan hutan sebagai perkebunan sawit ada campur tangan pejabat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan menegaskan masih mencari formula yang tepat untuk menindak para pelaku yang terlibat.

Bahkan Menko Luhut, mengaku telah mengendus praktik ini mencapai 3,3 juta hektare (Ha) lahan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan Indonesia. Lahan tersebut diduga milik perusahaan.

“Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya,” ucapnya saat konferensi pers rakor tentang industri kelapa sawit di Jakarta, seperti dikutip Jumat (23/6/2023).

Menko Luhut pun berjanji bersama Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.

Meski demikian, saat ini pihaknya masih mencari formula yang tepat untuk menindak para pelaku yang terlibat. “Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” imbuh Luhut.

Apalagi dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun”.

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif”.

Di sisi lain, Luhut juga meminta pemilik lahan sawit di hutan itu segara melapor ke pemerintah. Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan. “Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu saja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini,” jelasnya.

Back to top button