News

Tak Ada Kabar Eksekusi Pelaku Pemukulan, Andy Cahyady Minta Kejaksaan Kejar Penjaminnya

Jumat, 12 Agu 2022 – 10:07 WIB

Tak Ada Kabar Eksekusi Pelaku Pemukulan, Andy Cahyady Minta Kejaksaan Kejar Penjaminnya

Korban Penganiayaan Andy Cahyady

Korban penganiayaan Andy Cahyady berharap Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap Feng Qiu Ju, selaku penjamin Wenhai Guan, terpidana kasus penganiayaan.

Andy menilai, Feng Qiu Ju tak pantas menjadi penjamin lantaran Wenhai Guan yang harusnya menjalani hukuman, malah kabur ke Singapura, negara asalnya.

“Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas,” kata Andy kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan putusn Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2022/PN jkt.utr yang sudah berkekuatan hukum tetap, Wenhai harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Namun alih-alih di eksekusi, Wenhai lewat Feng Qiu Ju sebagai penjamin, tak jadi masuk bui dengan alasan harus berobat. Setelah itu, warga negara Singapura itu tak pernah kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pihak Kejaksaan Jakarta Utara sudah memasukkan Wenhai sebagai DPO, namun hingga kini, tak ada perkembangan. Jangankan untuk menyeretnya ke hadapan hukum, update infromasi-pun saya tidak terima,” keluhnya.

Andy berharap penegakan hukum juga berjalan untuk pelaku penganiayaan terhadapnya, Wenhai Guan, yang belum juga dieksekusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Dia dinilai tidak terbukti menganiaya WNA Wenhai Guan.

Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya,” kata hakim ketua Djuyamto dalam pembacaaan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021.

Back to top button