News

LPSDK Dihapus, Akuntabilitas dan Integritas Pemilu Runtuh

Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Judhi Kristianti menyebut penghapusan kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penghancuran integritas dan akuntabilitas pemilu.

Ia menilai, tanpa adanya LPSDK transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu menjadi kabur. “Kami melakukan edukasi publik, tidak cuma di dalam gedung-gedung untuk mahasiswa atau pejabat, tetapi kami juga melakukannya kepada masyarakat secara langsung di desa-desa, bahkan di kampung-kampung,” kata Judhi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, ia menuturkan jika tiang itu dihancurkan maka pihaknya tidak memiliki role model yang bisa dibagikan ke masyarakat. Lantaran, lembaga pemerintahan dan pejabat publik adalah role model untuk publik belajar

“Nanti kami tidak lagi memiliki sebuah role model yang bisa kami bagikan karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari lembaga pemerintah dan pejabat publik,” imbuh dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024 akan banyak diikuti oleh pemilih pemula. Karena itu, Judhi menyebut pemilih pemula perlu mempelajari integritas dan akuntabilitas sebagai penunjang pemerintahan yang bersih. “Kepada first voter ini, apa yang mau kita ajarkan? Mereka adalah tanggung jawab kita untuk belajar mengenai integritas dan akuntabilitas,” ujar Judhi.

Dengan dihapusnya kewajiban LPSDK bagi peserta pemilu pada PKPU, Judhi merasa kesulitan melanjutkan proses mengajarkan publik soal transparansi dan akuntabilitas pemilu.

“Sehingga hal ini, kami akan terus konsisten bersama gerakan ini untuk mendorong KPU dengan meminta bantuan Bawaslu mendorong untuk adanya diskusi tripartit juga dengan DKPP. Dan ini adalah langkah serial yang kami akan tempuh untuk mengingatkan KPU mengembalikan kembali LPSDK ke dalam aturan yang memanh sudah dipraktikkan dan sudah berhasil dipraktikkan oleh KPU atau pemililu kita selama ini,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik.

KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan LPPDK.

Back to top button