News

Gibran Larang Stadion Manahan Jadi Lokasi Kampanye Capres-cawapres


Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surakarta/Solo melarang Stadion Manahan dan Stadion Sriwedari dijadikan lokasi kampanye. Bahkan lapangan lain yang digunakan untuk menunjang Piala Dunia U-17 2023 juga tidak diperbolehkan.

Kepala Dispora Solo, Rini Kusumandari mengatakan, tak diizinkannya Stadion Manahan untuk kampanye lantaran kekhawatiran akan kerusakan pada rumput di lapangan jika diinjak-injak.

“Kalau Manahan saya eman-eman (kasian) rumputnya,” katanya seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (9/12/2023).

Rini mengaku, pihaknya telah diundang rapat oleh KPU. Dalam rapat tersebut, KPU meminta informasi mana saja lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye. Adapun lapangan yang diberikan di antaranya lapangan Sumber, Kartopuran, Prawit dan lapangan tipe C lainnya.

Sementara untuk Stadion Manahan dan Sriwedari serta lapangan pendamping seperti Banjarsari, Kota Barat dan Sriwaru tidak bisa digunakan.

“Mereka meminta lapangan mana yang boleh dipakai kampanye, kita sampaikan kalau untuk lapangan U-17 kemarin Piala Dunia termasuk lapangan pendamping tidak bisa digunakan untuk kampanye, karena eman-eman (kasihan) rumputnya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai cara membedakan kegiatan kampanye dan tidak, pihaknya selalu meminta arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sehingga bila diizinkan, maka dirinya juga akan memberikan izin.

“Ya semua kalau untuk pemakaian yang seperti konser dan yang lain saya selalu minta arahan Pak Wali dulu, nanti Pak Wali izinkan, saya juga akan mengizinkan. Jadi saya selalu akan meminta arahan Pak Wali dulu kegiatan di luar sepak bola yang akan memakai Manahan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Bambang Christanto mengatakan ada tujuh lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

Tujuh lapangan tersebut yaitu Lapangan Jajar, Lapangan Karangasem, Lapangan Kartopuran, Lapangan Losari, Lapangan Kampung Sewu, Lapangan Prawit, serta Lapangan Sumber.

“Sesuai kesepakatan di luar tujuh lapangan itu tidak boleh ya. Itu sudah sesuai kesepakatan antar-parpol dan Pemkot Solo atau pihak terkait,” ujarnya.

Bambang menyebut, kesepakatan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 2 Tahun 2019. Meski demikian hingga kini belum ada rencana penggunaan lapangan tersebut untuk kegiatan kampanye.

Back to top button