News

Agar Tak Semua Formasi Bisa Diisi TNI/Polri, Komisi II Minta Persyaratan RPP Diperketat


Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menyatakan polemik yang mencuat terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tak lain karena ada kekhawatiran terhadap dwifungsi TNI.

“Pada saat (rapat) itu, ada argumen yang disampaikan oleh beberapa anggota, jangan sampai ada persepsi publik bahwa masuknya TNI/Polri di struktur ASN ini ada persepsi dwifungsi ABRI (TNI) lagi,” ujar Amin kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

“Kita tidak ingin itu terjadi kan gitu. Nah apakah di RPP ini nanti juga akan dipertegas persyaratannya bisa masuk di struktur ASN itu harus lebih rigid lagi, supaya tidak semua formasi bisa diisi,” sambungnya.

Hal ini, menurut dia, harus dirinci, mengingat adanya ASN yang memang merupakan pejabat karier, di mana secara struktural mengikuti jenjang jabatan hingga Eselon I.

“Dan itu sudah disepakati sih, karena UU-nya kan sudah disahkan, tinggal kita nanti di RPP-nya harus lebih rigid persyaratannya, lebih detail, supaya tidak ada persepsi yang bias dalam implementasinya,” tegasnya.

Selain itu, poin yang ingin ia tegaskan terhadap aturan TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN ini, yaitu mereka hanya dapat mengambil posisi yang memang dari internal ASN belum tersedia SDM-nya.

“Kalau memang dalam posisi pejabat-pejabat itu di-SDM internal ASN belum tersedia, maka kementerian/lembaga bisa merekrut unsur TNI/Polri yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh UU,” tutur Aminurokhman.

Sebab, lanjut dia, semua ingin menjaga ASN betul-betul bisa menjalankan fungsi birokrasi secara baik dan memberikan pelayanan yang prima. “Tidak ada tujuan lain selain memberikan fungsi layanan yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat,” ujar Amin.

Back to top button