Market

Menkeu Sri Mulyani Harapkan Konsen Kreator Taat Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada pegiat medsos khususnya konten kreator karena memiliki kewajiban membayar pajak. Penerimaan pajak nantinya juga akan kembali ke masyarakat, termasuk dalam bentuk pembangunan infrastruktur digital.

Apalagi membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia (WNI). Sebagai konten kreator merupakan sudah menjadi profesi yang sudah bisa menjadi mata pencaharian karena mendapatkan pemasukan dari profesinya tersebut.

Pemasukan negara dari pajak konten kreator bisa dikembalikan untuk mendukung sektor digital. Menkeu mencontohkan soal jaringan konektivitas. Menurut Sri Mulyani, pembangunan di sektor ini bisa memanjakan penikmat tayangan konten kreator, termasuk di daerah terluar.

“Kami akan mendukung apapun yang bisa meningkatkan kreativitas, tapi jangan musuhi pajak. Karena pajak adalah untuk Indonesia. Kami bantu dan kita akan siap untuk mendukung secara baik. Itu cara kita untuk mencintai Indonesia selalu menjaga kita karena negara ini adalah milik kita sendiri,” ujarnya mengutip antara, Kamis (26/10/2023).

“Jadi kalau Anda sudah jadi the famous content creator, lihat dan rapikan dari sisi kewajiban perpajakan Anda,” pesan Ani.

Dengan demikian para konten kreator dalam platform digital bisa tetap menjaga kepatuhannya membayar pajak. Harapannya, Indonesia bisa menjadi sebuah negara yang bersatu, berdaulat, adil, makmur, serta bermartabat.

Di lain sisi, ia menyinggung soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ada yang dipakai untuk sambungan listrik hingga fasilitas publik, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara.

“Semua untuk bisa menghubungkan masyarakat Indonesia dengan digital teknologi dan konektivitas secara digital,” jelasnya. 

Sementara dalam catatan Ditjen pajak, penerimaan pajak dari 158 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun hingga bulan Agustus 2023 lalu.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, kemudian Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran pada 2023.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Back to top button