News

Menggugat Jabatan Pj Kepala Daerah, LBH Jakarta: Ada Keberpihakan Lembaga Peradilan

Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi bercerita bagaimana berlikunya perjuangan untuk menggugat keberadaan jabatan Penjabat (Pj) kepala daerah, yang sempat menghasilkan pil pahit.

Dia menuturkan, proses pengajuan dokumen memori banding yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan pejabat (Pj) kepala daerah masih berlangsung sejak 10 Mei 2023 lalu. Ia menilai dalam putusannya kali ini hakim cenderung melakukan tebang pilih dalam mengambil ratio decidendi atau alasan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Disitu hakim cuma ambil sebagian dari ratio decidendi-nya, yang bilang kalau tidak ada pejabat yang ditunjuk untuk mengambil alih sementara daerahnya, itu nanti akan ada daerah yang tidak berjalan dengan baik karena tidak ada pemimpinan,” kata Jihan dalam diskusi daring bertajuk ‘Pasca Putusan KIP: Mendagri Harus Buka Dokumen Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah!’ dipantau di Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).

Bahkan yang lebih anehnya, tambah Jihan, dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa Pj kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat maupun pemerintah masih tetap ada yang melakukan korupsi. Artinya, hakim sama saja menyebut bahwa semua pejabat pasti akan menimbulkan masalah juga. “Akhirnya di situ kita melayangkan memori banding tersebut,” ungkap Jihan.

Hambatan, sambung Jihan, juga sempat dialami pihaknya, ketika PTUN Jakarta sempat tidak menerima gugatan dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Kalo enggak punya kedudukan hukum, berarti warga negara mana yang boleh menggugat? Masa harus nunggu calon pejabat yang merasa ini harusnya dia bisa maju,” ucap Jihan.

Jihan pun menantang PTUN untuk menunjukkan keberaniannya membela warga negara. Jika memang berani, maka sebanyak 88 Pj kepala daerah yang sudah diangkat, sejak gugatan ini diajukan, maka bukan tidak mungkin negara akan sangat terguncang karena kepemimpinannya dianggap tidak sah. “Bayangkan kebijakan apa saja yang sudah terbit dari 88 kepala daerah tersebut,” pungkas Jihan.

Back to top button