News

Johanis Tanak Disebut Dapat Intimidasi soal Kasus Kabasarnas?

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menggelar audiensi dengan pegawai lembaga antirasuah pada Senin (31/7/2023).

Dalam audiensi yang digelar khusus membahasa soal kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto itu, Johanis menjelaskan alasannya menyampaikan permintaan maaf terbuka pasca didatangi Puspom TNI.

“Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disoraki pegawai,” kata sumber internal yang mengikuti audiensi tersebut mengutip permintaan maaf Johanis Tanak.

“Silakan pegawai meledek kami, prinsipnya kami memikirkan bagaimana menghadapi intimidasi,” sambungnya. Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci maksud intimidasi yang diterima wakil Ketua KPK dari jaksa tersebut.

Pegawai dalam sesi audiensi tersebut tak menerima penjelasan Johanis dan tetap menyalahkan sang wakil ketua atas ucapannya yang menyalahkan bawahannya dalam kasus OTT proyek di Basarnas.

Inilah.com sudah menghubungi ponsel pribadi Johanis Tanak untuk mengkonfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon.

Buntut dari pernyataan Tanak tersebut, Direktur Penyelidikan sekaligus Plt Direktur Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur memutuskan mundur dari jabatannya.

Seperti diketahui, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OOT) disekitaran Jakarta dan Bekasi, Rabu (26/7/2023). Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada 11 orang diamankan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (27/7/2023).

Adapun pemberi suap dari tiga pihak orang swasta yaitu Komisaris PT MGCS Mulsunadi yang baru menyerahkan diri hari ini. Sedangkan dua orang yang telah ditahan (27/7) di Rutan KPK yakni, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

Sedangkan tentara Aktif, pejabat Basarnas selaku penerima suap yaitu Kepala Basarnas Masdya Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dua perwira tinggi TNI kasusnya sedang ditangani oleh pihak Puspom TNI.

Dari informasi dan data diperoleh dari Tim KPK, Kepala Basarnas Hendri dan Koorsmin Kabasarnas Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 Miliar

Back to top button