Market

Mendag Zulhas: Larangan Transaksi di Social Commerce Tindakan Adil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk mengatur social commerce hanya sebatas platform promosi dan dilarang untuk dipakai berjualan merupakan tindakan yang adil.

“Di social commerce itu dia (pedagang) sampai boleh iklan dan promosi. Sebetulnya ini lebih adil. Saya lebih setuju kalau seperti ini,” ujar Mendag Zulhas dalam kegiatan WhatsApp Business Summit di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, jika sebuah media sosial diberikan izin untuk berjualan atau bahkan menyediakan layanan kredit bagi penggunanya untuk berbelanja, maka hal tersebut akan mengacaukan algoritma yang dibangun.

Ia juga menilai bahwa praktik berjualan melalui media sosial hanya akan memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan besar untuk bersaing, sehingga dikhawatirkan terjadi monopoli jika hanya satu perusahaan yang bertahan dalam persaingan tersebut.

“Jika social media buka warung (berjualan) dan memberikan kredit juga, nanti algoritmanya itu gimana? Misalkan nanti Meta bakar-bakar (menghabiskan) uang (untuk promosi sehingga pesaing) yang lain tutup, ya dia bisa kerja (menguasai pasar) sendiri. Ini yang harus kita atur dan tata,” ucap Mendag Zulhas.

Selain social media dan social commerce, lanjut dia, pemerintah juga mulai mengatur ketat e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam sambutannya di acara WhatsApp Business Summit Indonesia, Mendag Zulhas mengatakan bahwa melalui peraturan tersebut pemerintah mulai mengatur ketat mengenai produk-produk impor yang dijual di e-commerce.

“Sekarang perdagangan dunia itu harus free (bebas) dan fair (adil). Kalau free saja tidak pas,” ujar dia.

Mendag Zulhas menuturkan bahwa upaya ini bertujuan agar produk asing tidak menyerbu pasar Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri, terutama yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa peraturan itu memberikan rasa adil bagi pelaku bisnis domestik yang selama ini diwajibkan mengurus berbagai macam dokumen dan sertifikat sebelum dapat menjual produk.

“Kalau yang di offline, dia (para pedagang) harus membayar pajak, dilihat izin dari BPOM-nya, dinilai produk itu layak apa tidak, dilihat sertifikat halalnya untuk tahu halal apa tidak ini makanan, dan dilihat izin PIRT-nya,” kata Mendag Zulhas.
 

Back to top button