News

Legislator Senayan Ingatkan Tugas MK adalah Pengadilan Konstitusi Bukan Politik

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak bertindak sebagai Tirani Justitia, sebab bisa merugikan kepentingan dan konstitusional yang lebih besar.

Hal ini ia sampaikan dalam rangka menanggapi putusan MK yang telah mengabulkan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terkait perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun.

“MK harus menjadi Constitutional Court, dan bukan Interest Court atau bahkan Political Court,” ucap Didik kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dirinya secara pribadi pun mengakui bahwa masih bingung dengan keputusan MK ini, jika dihadapkan dengan kewenangan lembaga yudikatif tersebut. Ia merasa perlu penalaran ekstra akan putusan ini.

“Menurut hemat saya, obyek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebaskan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).

Putusan ini juga mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia pun mempertanyakan landasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan dalam putusan tersebut. Ia mengkritik keras, dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan komisi lainnya, untuk menjadwalkan pemanggilan MK.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Back to top button