News

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kemenaker di Bali

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman, di Wilayah Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

Mungkin anda suka

“Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jl. Tunon Mengwi Buduk,” kata Ali kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

Ali mengatakan, pencarian barang bukti dirumah Ketua DPW PKB Bali ini masih berlangsung. Maka itu, informasi barang ditemukan dan disita terkait perkara ini akan disampaikan nanti.

“Segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu rumah di daerah Kota Gorontalo, Selasa (29/8/2023) pekan lalu. Diduga rumah tersebut milik mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Reyna Usman.

Reyna Usman telah diperiksa tim penyidik Senin (4/9/2023) kemarin.Tim penyidik mencecar Reyna, soal tahapan pelaksanaan proyek yang kini dicurigai beraroma rasuah itu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan informasi dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Back to top button