Market

Naikkan Setoran PNBP, BPH Migas Gandeng BPKP


Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha membayar iuran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pelibatan BPKP tersebut sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

“Kepatuhan pembayaran iuran ini memberikan dampak positif kepada penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Erika menjelaskan pada 2023 capaian kinerja BPH Migas dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami peningkatan seiring meningkatnya kepatuhan badan usaha, yang antara lain didorong adanya pemeriksaan dari BPKP kepada wajib bayar badan usaha.

BPH Migas sudah mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada badan usaha atas keterlibatan BPKP dalam hal pemeriksaan kebenaran laporan yang diberikan oleh badan usaha.

“Alhamdulillah, keterlibatan BPKP memberikan dampak positif,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Progres Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Iuran Badan Usaha oleh BPKP di Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).

Hadir dalam rapat, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Iwan Prasetya Adhi, serta Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Raden Murwantara.

Selanjutnya, Erika mengutarakan pihaknya juga tengah melakukan penguatan data bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Kita sedang koordinasi dengan DJP untuk membuat perjanjian kerja sama pertukaran data dengan harapan data pelaporan oleh badan usaha dapat lebih lanjut dianalisa kebenarannya, serta meningkatkan kepatuhan dari wajib bayar,” tuturnya.

Abdul Halim mengutarakan sinergi BPH Migas dan BPKP serta adanya rencana perjanjian kerja sama dengan DJP Kemenkeu akan memberikan hasil yang signifikan bagi penerimaan negara, terutama PNBP.

Halim pun berharap dalam laporan BPKP juga memberikan rekomendasi kepada BPH Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, jika ada badan usaha yang belum patuh dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diberikan sanksi kepada badan usaha dan terus dikontrol kepatuhannya.

Sedangkan, Iwan Prasetya Adhi mengatakan capaian PNBP pada 2023 merupakan dampak dari hasil audit BPKP dan kerja keras BPH Migas.

Menurut dia, kolaborasi itu perlu terus dilanjutkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui PNBP dari hilir migas. “Dampaknya wajib bayar semakin taat terhadap aturan,” ucap Iwan.

Sementara, Raden Murwanta mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan BPH Migas tercermin dari adanya peningkatan PNBP bagi negara.

“Tugas kita bersama untuk mengoptimalkan keuangan negara di sektor migas,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan kerja sama BPH Migas dan BPKP relevan dengan agenda prioritas pengawasan terkait tata kelola keuangan negara.

“Mobilisasi pendapatan negara di 2024 targetnya ada tiga, yaitu reformasi perpajakan, peningkatan tax ratio, dan optimalisasi PNBP. Saya kira ini sangat relevan dengan apa yang kita lakukan,” ujarnya.

 

Back to top button