News

Menanti Vonis Hukuman Bharada E

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Banyak yang berharap Richard mendapatkan keringanan hukuman karena kontribusinya sebagai justice collaborator.

“Jadwal sidang, Rabu 15 Februari 2023 terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian keterangan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Sidang ini akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam hal ini mengaku hanya bisa menunggu putusan hakim. Dia merasa telah memberikan pembelaan terhadap kliennya.

“Kami, keluarga, dan Richard, serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Richard,” tutur Ronny kepada wartawan.

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Richard mendapatkan vonis yang pantas karena sudah memiliki itikad baik dan menyesali perbuatannya.

“Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertobat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya,” kata Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard. Jaksa menyebut Richard secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Back to top button