Kanal

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Tulang Bawang Barat dan Pematangsiantar

Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan sekaligus slogan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Gempur Rokok Ilegal adalah slogan yang menggambarkan wujud komitmen Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dalam hal ini rokok.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.

“Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang salah personalisasi,” katanya.

Pita Cukai memiliki fungsi sebagai dokumen sekuriti yang menandai pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), sebagai pendekatan kebijakan tarif (quantitative measurement) dengan tujuan pengendalian kuantitas, dan sebagai alat bukti keaslian/autentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa lima provinsi dengan persentase merokok pada penduduk usia 15 tahun ke atas pada tahun 2020 tertinggi didominansi oleh provinsi di Pulau Sumatra.

Lima provinsi tersebut antara lain Lampung, Bengkulu, Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat. Oleh karena itu, kali operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara.

Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lampung melakukan sosialisasi BKC kepada pedagang eceran di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 20 hingga 21 Juli 2023.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pematangsiantar dengan pemerintah daerah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 27 Juli 2023. Tim pemerintah daerah yang bergabung antara lain satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

“Tim sosialisasi melakukan penyuluhan kepada para pedagang rokok untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pedagang rokok dapat lebih paham aturan dalam menjalankan bisnis dan akan mengurangi peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep.

Back to top button