News

KPU: NasDem Ubah Jadwal Penyerahan Data Bacaleg, PPP Tetap Tanggal 8 Mei

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan Partai NasDem dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP) masih belum bersurat mengenai kapan pihaknya akan mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Lebih lanjut dikatakan, pihak NasDem secara informal telah mengabarkan adanya perubahan jadwaL, yang sebelumnya direncanakan mendaftarkan bacalegnya pada hari ini, Jumat (5/5/2023), berubah menjadi tanggal 10 Mei.

“Informasinya NasDem digeser secara informal, tidak jadi datang hari ini, yang kami dapat itu tanggal 10 kita tunggu, kami juga harus berkomunikasi dengan narahubung partai politik,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Sedangkan pihak PPP masih belum mengabarkan adanya perubahan jadwal. Namun surat resminya juga tak kunjung sampai ke mejanya. “Kita lihat juga tanggal 8 Apakah ada atau tidak, PPP juga demikian informasinya tanggal 8 mau datang tapi surat resminya belum sampai,” imbuh dia.

Ia mengatakan, memasuki hari kelima pendaftaran bacaleg DPR RI di KPU, masih belum ada partai politik peserta pemilu yang melapor daftar calonnya. “Sampai siang ini kami belum mendapatkan informasi Kapan partai politik di tingkat nasional akan menyerahkan daftar calon anggota DPR RI-nya kepada kami,” jelas Idham.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkapkan baru Partai NasDem dan PPP yang sudah memberikan konfirmasi terkait penyerahan daftar bacaleg. Idham sempat mengatakan kedua partai tersebut berencana menyerahkan daftar bacalegnya pada tanggal 5 dan 8 Mei. “Tanggal 5 ini Partai NasDem sore hari dan tanggal 8 PPP,” sebut Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Meski begitu, Idham mengatakan pemberitahuan ini masih bersifat informal, KPU pun tetap menunggu surat resmi dari kedua partai tersebut. “Dan sepertinya dalam waktu dekat partai peserta pemilu lainnya akan mengajukan daftar bacaleg lainnya,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bacaleg dilakukan serentak, meliputi pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5/2023) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU.

Back to top button