News

Masa Tahanan Tersangka Mafia Migor Diperpanjang 40 Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan empat tersangka mafia minyak goreng (migor). Perpanjangan penahanan pertama tersangka perkara korupsi perizinan ekspor CPO itu dilakukan selama 40 hari ke depan.

Keempat tersangka tersebut yakni Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Kejagung menahan seluruh tersangka pada 19 April 2022. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Menurut Ketut, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena pemeriksaan saksi-saksi pada tingkat penyidikan belum selesai. Ketut juga belum menjabarkan apa saja yang telah disita penyidik dalam pengusutan perkara ini, termasuk membeberkan adanya potensi tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.

Pengusutan kasus ini tak lepas dari upaya mengatasi kelangkaan migor di tengah masyarakat. Seluruh tersangka dituduh memanfaatkan fasilitas ekspor tanpa mendistribusikan DMO 20% CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Pemberian izin ekspor yang dilakukan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana ditengarai dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Pemberian izin ekspor tersebut juga menyalahi ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

 

Back to top button