News

Mario Dandy Bakal Diadili Usai Lebaran

Mario Dandy Satriyo (20), bakal menjalani sidang perdana usai lebaran dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bundu saat disinggung soal berkas penyidikan kliennya yang tak kunjung rampung.

“Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21. Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” ungkap Basri, Minggu (9/4/2023).

Basri berharap, persidangan terhadap Mario berjalan adil baik untuk korban maupun kliennya.”Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan,” ucapnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Back to top button