News

Endar Dicopot, Irjen Karyoto Ogah Tanggapi Masalah Koleganya di KPK

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto enggan menanggapi soal permasalahan yang dihadapi mantan koleganya Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK. Sebab meski Karyoto pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan di KPK, namun dia tak etis lagi menanggapi hal yang ada di KPK.

“Persoalan internal di KPK saya tidak komen,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dia menilai pihaknya akan menanggapi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum dan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Bahkan jika Brigjen Endar maupun pihak lain membuat laporan, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporan nya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” jelas Karyoto.

Sebagai informasi, Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot sejak 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK terkait pencopotan Endar tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Back to top button