News

Mardiono Tegaskan Sudah Tanggalkan Keanggotaan Wantimpres

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menegaskan sudah meninggalkan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurut Mardiono, ia tidak lagi tercatat anggota Wantimpres lantaran telah menempati posisi Plt Ketum PPP.

“Saya sudah menjabat di tempat baru (PPP). Nanti yang baru (Wantimpres) jadi hak prerogatif Presiden Jokowi,” tegas Mardiono usai makan malam dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (30/11/2022).

Mardiono mengakui, informasi yang menyebutkan dirinya memegang dua jabatan sekaligus sempat mengemuka. Namun, lanjut dia, hal itu telah terbantahkan. Semua urusan berkaitan dengan posisi Wantimpres sudah selesai di Istana Negara.

Mardiono memastikan surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Presiden Jokowi.

“Karena saya sudah melayangkan juga surat pengunduran diri, artinya kalau saya diberikan tugas yang baru ini. Surat pengunduran diri saya sudah diterima,” jelasnya.

Diketahui, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres pasal 12 ayat 1 poin d, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Pada ayat kedua juga disebutkan bahwa apabila Wantimpres merangkap jabatan, maka diberi waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan. Artinya, wajib mengundurkan diri dari jabatan wantimpres tersebut.

Diketahui, setelah tak lagi menyandang status anggota Wantimpres, Mardiono dilantik Presiden Jokowi pada Rabu (23/11/2022) sebagai Utusan Khusus. Tepatnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Back to top button