News

Bawaslu RI Pastikan Tak Ada Bukti Gus Miftah Jadi Anggota Tim Kampanye Capres


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan jika pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan Gus Miftah ini terkait dengan kegiatan bagi-bagi duit dirinya di Madura beberapa waktu lalu. Kegiatan itu sempat viral di media sosial. Setekah itu, Bawaslu Pamekasan melakukan pemeriksaan Gus Miftah di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

“Enggak, enggak ada perlakuan khusus. Pertama kan kalau dalam penelusuran itu kan kita bisa mendatangi,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu dapat memanggil yang bersangkutan jika aksinya tersebut dinyatakan sebagai temuan. Bagja mengaku bahwa aksi Gus Miftah tersebut bukanlah temuan Bawaslu.

“Ini kan penelusuran, akhirnya ditemukan dalam penelusuran bahwa yang bersangkutan bukan tim kampanye,” imbuhnya.

Untuk itu, Bawaslu Pamekasan memeriksa Gus Miftah dengan mendatangi kediamannya. Selain itu, Bawaslu setempat juga menemukan bahwa dalam penelusurannya tersebut Gus Miftah bukan bagian dari tim kampanye salah satu paslon.

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang viral membagi-bagikan uang. Kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran tentang pemilu.

“Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma, Sabtu (13/1/2024).

Dalam Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan mengenai larangan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Penghentian kasus Gus Miftah ini juga secara resmi diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ tertanggal 12 Januari 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan terkait alasan penghentian kasus bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Back to top button