News

Mardiono: Romy Jadi Pengurus Bukan Berarti PPP Tidak Pro KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono merespons gunjingan masyarakat menyusul kembalinya eks Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy menjadi pengurus partai. Tidak tanggung-tanggung, PPP seolah memberi karpet merah kepada Romy yang berstatus terpidana korupsi dengan memberi jabatan Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Sikap ini dianggap bukan pertanda PPP tidak pro terhadap KPK dalam memberantas korupsi.

Mardiono menyebut, PPP mendukung penegakan hukum maupun pencegahan terhadap korupsi. Namun untuk urusan Romy, PPP seperti menaruh harapan tinggi dengan membuka pintu untuk kembali dalam pusaran perpolitikan Indonesia. Padahal, selain Romy, PPP juga pernah dipimpin Suryadharma Ali yang juga menyandang status terpidana korupsi.

“Bukan berarti tidak mendukung langkah KPK maupun penegakan hukum untuk mencegah korupsi. Kami dukung sepenuhnya, tapi kami tidak bisa menutup hak politik seseorang di mana mereka sudah selesai menjalankan vonisnya, kan mereka juga punya hak kecuali pengadilan mencabut hak politiknya,” kata Mardiono, di istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menilai PPP membutuhkan Romy untuk memberi arahan kepada para kader dan terhindar dari praktik korupsi. Maka Romy juga berperan menjadi duta antikorupsi. “Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan,” lanjutnya.

Romy ditangkap KPK di Surayaba pada 2019 yang lalu. Dia ditengarai terlibat perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Perkaranya dibawa ke persidangan dan dinyatakan terbukti, maka majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Namun vonis tersebut dikurangi menjadi 1 tahun pada tingkat banding dan dikuatkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Romy telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2020 yang lalu.

“Beliau (Rommy) memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI (masih) melekat pada beliau,” ungkap Mardiono.

Back to top button