News

Maqdir Berharap Pengembalian Rp27 Miliar Membuat Terang Posisi Irwan di Kasus BTS Kominfo

Maqdir Ismail Kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy berharap pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dapat membuat terang posisi kliennya dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

“Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan,” ujar Maqdir, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Meski demikian, Maqdir belum mau menjelaskan secara detail soal posisi itu apakah berkaitan dengan Justice Collaborator (JC), yang mungkin sedang dipertimbangkan Irwan Hermawan.

“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recorvery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya,” kata Maqdir.

Diketahui, Maqdir hadir bersama dengan pengawal membawa koper berwarna ungu yang berisi mata uang asing dolar Amerika. Mata uang tersebut pecahan 100 Dolar. “Uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat fakta tentang adanya sejumlah uang yang disiapkan untuk meredam pengusutan kasus korupsi BTS Kominfo di Kejagung.

Uang sebesar Rp243 miliar yang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu, disebarkan ke sejumlah pihak atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Salah satu yang diduga menerima yakni, Menpora Dito Aritedjo sebesar Rp27 Miliar.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button