Market

Mantan Wamenkeu Khawatirkan PPN Naik 12 Persen Matikan Industri Dalam Negeri


Banyak pihak berbaik hati, memberikan saran kepada pemerintahan baru agar hati-hati jika akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Termasuk mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) era Presiden SBY, Anny Ratnawati mengungkapkan, ketika harga mengalami kenaikan otomatis akan membuat permintaan turun, dan ujungnya mengganggu penjualan dari sektor industri atau bisnis. “Dalam teori umum kalau harga naik itu pasti demand turun, artinya itu nanti akan punya implikasi balik ke pengusaha,” kata Anny, dikutip Kamis (21/3/2024).

Oleh sebab itu, dia menekankan, kenaikan pajak itu tidak hanya akan menekan daya beli, karena harga barang yang naik, melainkan juga menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi semakin lesu.

Anny memperkirakan, sektor industri akan mengalami tekanan hebat khususnya kelas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga garmen atau tekstil, produk tekstil dan alas kaki. Khusus untuk sektor garmen atau tekstil, menurutnya akan menjadi yang paling tertekan karena dari sisi penjualan ekspor tengah tertekan dan penjualan di dalam negeri tengah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

“Sementara kita tahu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, itu sektor yang betul-betul padat karya, sehingga kalau ini makin nanti terbebani misalnya dengan PPN bagaimana cara pemerintah mitigasi, sehingga mereka tetap bisa berusaha, tetap bisa kompetitif,” kata Anny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

Diketahui kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11 persen, berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen. “PPN 12 persen sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas sudah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye. “Jadi kalau target PPN tetap 11 persen, nanti disesuaikan,” ujarnya.

Back to top button