News

Mantan Kades di Cikupa Ditangkap Polisi Karena Pungli

Polresta Tangerang menetapkan seorang mantan kepala desa (kades) di Desa Cikupa, Tangerang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL. Kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Kamis (8/12/2022).

Selain AM, penyidik juga menangkap SH (mantan Sekdes), MI, dan MSE. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjadi sebagai Kepala Desa Cikupa.

“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” ujarnya.

Dalam kasus pungutan program PTSL ini, pihak desa menindaklanjuti dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Hasilnya, tarif PTSL untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap kena biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap, biayanya Rp1 juta. Sementara luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap biayanya Rp.1,5 juta.

“Tersangka AM memerintahkan para ketua RT dan ketua RW untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” jelasnya.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian di kumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa, MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan biaya Rp150.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Back to top button