News

Masih Kajian, Sertifikasi Uji Mengemudi untuk SIM Belum Berlaku

Mabes Polri memastikan penyertaan sertifikasi mengemudi untuk pembuatan SIM mobil belum berlaku.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sertifikasi mengemudi sampai saat ini masih tahap kajian.

“Teman-teman (wartawan) tanya, Kapan dilaksanakan sertifikat itu? Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).

Yusri menjelaskan kajian penerapan sertifikat sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki legitimasi badan hukum dan juga diakui oleh negara.

Tak hanya itu, dia juga menuturkan soal pengajar dari sekolah mengemudi pun harus memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat terakreditasi. Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM.

“Polisi ini menguji kompetensi kemampuan dari pada pemohon SIM, tapi kompetensi harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,
” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum kini wajib dilengkapi oleh sertifikat mengemudi.

Menurut Kasubdit SIM Diregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, penerapan syarat sertifikat pengemudi itu terkait upaya meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Djati, Selasa (20/6/2023).

Back to top button