News

Mantan Bupati Kep. Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).

“Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ucap Ali.

Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button