News

Mangkir Lagi Sidang Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tegur KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lagi-lagi mangkir di sidang dugaan pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen di pencalegan, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Majelis pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI, Puadi menyayangkan tidak adanya satupun perwakilan Komisioner KPU yang hadir untuk agenda mendengarkan jawaban terlapor di sidang kedua ini.

“Semestinya kita berharap karena ini persidangan sangat penting supaya seharusnya principal perwakilan satu harus hadir, paling tidak ini jadi justifikasi. Catatan majelis,” kata Puadi di ruang Sidnag Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, pada agenda sidang siang ini KPU hanya menghadirkan pihak kuasa hukum. Kuasa hukum menjelaskan bahwa komisioner KPU tidak dapat menghadiri lantaran ada kegiatan lain di waktu yang bersamaan.

Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya menunda sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Sidang ini ditunda lantaran terlapor, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menyiapkan jawaban secara tertulis.

Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan waktu selama dua hari untuk KPU menyiapkan jawaban sebagai terlapor.

“Tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian. Pembuktian salah satunya adalah pengecekan barang bukti yang disampaikan dalam persidangan atau aduan yaitu alat bukti yang disampaikan kemudian juga mendengarkan keterangan ahli atau saksi,” kata Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Bagja menjelaskan, Bawaslu juga akan mengupayakan sidang digelar secara online. Sebab, dia juga mendengar kabar para komisioner KPU tengah berada di luar negeri melakoni bimbingan teknis (bimtek).

“Kami akan usahakan hadirkan online karena saya juga mengerti kemungkinan tidak bisa dihadirkan karena waktu yang sangat pendek ini. Jadi saksi dan ahli itu tidak ada di jakarta ini,” ujar Bagja.

Back to top button