News

KPU Bakal Buat Aturan Sumbangan Kampanye Uang Elektronik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan, sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.

“Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur,” kata Idham, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.

“Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya,” kata Idham.

Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK), tidak terkecuali dalam bentuk uang elektronik.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.

“Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. ‘Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu,” kata dia.

Back to top button