News

Majelis Etik Dewas KPK Tunda Sidang Firli hingga Rabu Pekan Depan


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang dugaan etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hingga, Rabu (20/12) pekan depan. Sebab, Firli selaku terperiksa tidak hadir dalam sidang perdana, Kamis (14/12/2023) hari ini.

“Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu. Jadi kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa nanti kita sidangkan lagi mulai tanggal 20 Desember pukul 9.00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media usai membuka sidang perdana di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Albertina menerangkan alasan Firli mangkir, diketahui dari pesan WhatsApp yang dikirimkan Firli. Dalam pesannya, Firli mengaku saat ini sedang berkonsentrasi menghadapi proses sidang praperadilan melawan penetapan tersangka pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

“Minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jaksel. Begitu minta ditunda sampai  setelah putusan praperadilan,” kata Albertina menjelaskan.

Namun, Albertina berharap sidang etik tersebut dapat selesaikan sebelum akhir tahun.

“Kami merencanakan sebelum natal. Supaya beri kesempatan teman-teman yang mau bernatalan,” tandas dia.

Sebelumnya, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Di ranah pidana, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.

Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12) kemarin. Di hari ini (14/12) Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang praperadilan. Alex mengaku dicecar diruang sidang terkait proses penanganan perkara di KPK khususnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

 

Back to top button