News

Mahfud Tantang KPU Tunjukkan Bukti Sirekap Sudah Diaudit


Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengaku tidak bisa percaya dengan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeklaim bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit. Ia pun menantang KPU untuk menunjukkan buktinya.

“Katanya (Sirekap) sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya? Tentu ada sertifikasinya ya,” ujar Mahfud di kediamannya, Patra, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Jika tidak bisa membuktikan, Mahfud mendorong agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen agar bisa objektif. Kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago di bidang itu. Perguruan tinggi atau kalangan profesional di lapangan juga banyak,” tutur mantan Menko Polhukam tersebut.

Mahfud mengatakan, pihaknya tetap akan membawa ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK) bila terdapat perbedaan hasil hitung KPU yang mengandalkan formulir C1 dengan penghitungan saksi di lapangan. Sementara, desakan kepada KPU agar melakukan audit digital forensik adalah hal berbeda.

“(Gugatan) ke MK tetap berjalan dan hal itu di luar (audit digital) forensik. MK itu kasus sendiri ya, dan itu sudah ada tim hukumnya. Gak ada kaitan langsung dan bisa berjalan sendiri-sendiri. Audit digital itu kan sebagai pertanggung jawaban KPU selaku panitia pemilu,” ujar mantan ketua MK itu.

Sebelumnya, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengaku Sirekap sudah diaudit oleh pihak berwenang. Sayangnya, KPU tak menyebut lembaga mana yang melakukan audir terhadap sistem yang bermasalah tersebut.

Ia menegaskan bahwa mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Sehingga, tutur dia, publik bisa memeriksa secara langsung antara data di Sirekap dengan formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutam suara (TPS).

“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment-nya juga sudah dilakukan. Jangan lupa, hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK, sampai KPU RI,” tuturnya, Senin (19/2/2024).

Back to top button