News

Selebritas Influencer Investasi Bodong Potensi Tersangka

Maraknya investasi bodong disebabkan banyak faktor salah satunya keterlibatan selebritas sebagai afiliator yang turut membantu promosi. Belakangan diketahui kalangan selebritas, youtuber, maupun influencer lainnya menerima aliran dana dari perkara pencucian uang investasi bodong.

Pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih menilai pihak-pihak yang menerima aliran dana berpotensi tersangka, tak terkecuali kalangan selebritas. Mereka dapat digolongkan sebagai penerima pasif yang dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal 5 UU TPPU itu dimaksudkan agar para pelaku kejahatan tidak mudah menutupi aset hasil kejahatannya. Kepolisian bisa menerapkan ketentuan ini dan menggali apa mungkin para selebritas itu tidak tahu aliran dana yang diterima hasil kejahatan,” kata Yenti, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Yenti merujuk pada kasus Doni Salmanan afiliator dari binary option Quotex dan Indra Kenz afiliator Binomo. Keduanya kerap memamerkan gaya hidup mewah dan diketahui royal kepada kalangan artis bahkan pejabat.

Dia mempertanyakan mengapa para selebritas dapat dengan mudahnya menerima pemberian dari sosok-sosok yang profilnya layak dipertanyakan. Artinya Yenti meragukan kalau selebritas yang menerima aliran dana dari Doni maupun Indra tidak mengetahui pemberian yang diterima hasil kejahatan.

“Jangan diartikan mereka yang mengembalikan pemberian dari tersangka tidak terkait dengan kejahatan lalu habis perkara. Perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi tersangka juga dijerat TPPU,” tuturnya.

Secara profil, Indra Kenz asal Medan hanya lulusan SD, sedangkan Doni Salmanan dari Bandung pernah menjadi sopir taxi online dan pengamen. Menurut Yenti, selebritas sepatutnya curiga ketika menerima pemberian dari Indra maupun Doni.

“Para pelaku itu masih muda mereka bisa mendapat uang sebanyak itu dari mana? Apakah mereka tidak curiga? Ingat, Indonesia sekarang ini telah masuk rezim antipencucian uang,” ujarnya.

Dia mengaku sedih melihat fenomena investasi bodong yang terkesan gagal diantisipasi negara. Misalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga tidak mampu mencegah maraknya robot trading dan binary option sejak mencuatnya kasus pinjaman online.

“Masyarakat itu lemah dan perlu dilindungi, negara belum mampu menjamin perlindungan kejahatan digital,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button