News

Mahfud Resah Soal UU Perampasan Aset, DPR: Lobinya Sama Ketum Partai

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjawab keresahan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD. Keresahan tersebut terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi Undang-Undang (UU).

“Pak Mahfud tanya kepada kita, tolong dong UU Perampasan Aset dijalanin, republik ini gampang Pak saya layani, lobinya jangan di sini pak,” tegas pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menkopolhukam dan Kepala PPATK kemarin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (30/3/2023).

Dia menegaskan, yang hadir dalam RDP merupakan anggota DPR yang nurut kepada ketua umum partainya masing-masing. “Di sini boleh ngomong galak Pak. Bambang Pacul ditelpon (Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) Ibu, Pacul berhenti! Siap! Laksanakan! Laksanakan Pak (Mahfud),” jelasnya menirukan percakapan telepon dirinya dengan Ketua Umum PDIP.

Menurutnya, jika lobi antara Mahfud MD hanya dilakukan dengan para anggota DPR, tentu tidak akan bisa. “Tidak bisa Pak, nanti mereka tidak jadi (anggota DPR) lagi. Loh saya terang-terangan ini gitu loh. Mungkin (RUU) Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai dulu,” ujarnya.

Jika di sini tidak bisa, RUU itu hanya teori. “Jadi permintaannya langsung saya jawab, Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan (Ketum),” sambung Pacul.

Ia menyinggung, jika RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan, timbul juga permasalahan lainnya yang tentu turut melibatkan para anggota dewan.

“Kalau pembatalan uang kartal pasti DPR nangis semua, kenapa? Masak dia bagi duit harus e-wallet Pak. E-wallet-nya juga cuma Rp20 juta lagi,” timpal dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD memohon kepada Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Kebutuhan terhadap kedua RUU ini, Mahfud, bercermin dari berbagai kasus. Tujuan utamanya untuk mempermudah pemerintah mengambil barang sitaan dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button