News

Mahfud: Ancaman Pidana Cukup bagi Polisi Segera Tahan Firli


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sejatinya pihak Kepolisian sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Salah satunya, soal ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan penyidik untuk mantan Kepolda Sumatera Selatan itu.

“Kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan, karena diatas lima tahun, dan itu ada ketentuannya,” kata Mahfud saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Lebih jauh Mahfud menjabarkan, ada ragam alasan bagi pihak Kepolisian untuk menahan atau tidak Firli Bahuri. Pertama, sambung Mahfud, pihak Kepolisian dapat memperkirakan apakah Firli akan mengulangi perbuatannya. Kedua, apakah pihak Kepolisian percaya bahwa Firli tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

Ketiga, apakah penyidik yakin bahwa Firli tidak akan menghilangkan barang bukti.“Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa polisi turut memiliki berbagai alasan untuk menunda penahanan Firli. 

“Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang cari pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nanti,” tuturnya. 
 

Back to top button