News

Maafkan Bharada E, Begini Harapan Ibu Brigadir J

Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menegaskan dia dan keluarganya telah memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menembak putranya.

“Kami tetap memafkan Richard,” ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Untuk itu, dia berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya dengan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.

“Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer,” tutur Rosti.

“Kami berharap yang terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami,” tambah Rosti.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard.

Sebab, jaksa menyebut Richard secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati.

Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Pada Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun.

Terbaru, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang dianggap membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button