News

Satgas Cipta Kerja Sosialisasi Manfaat UUCK bagi Pelaku UMKM di Manado

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Memberikan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif” di Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (13/4/2023).

Agenda bertujuan sebagai sarana komunikasi untuk memahami urgensi, dampak, dan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya dalam hal kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM dalam pengurusan perizinan usaha. Hadir memberi sambutan dalam acara tersebut Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

Mungkin anda suka

Arif menegaskan bahwa UUCK merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pelaku UMKM dengan banyak sekali memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM sebagai instrumen penting penopang perekonomian negara. “Bagi Pak Presiden, pelaku UMKM sama dihormatinya di mata undang-undang,” ujarnya.

Arif juga mengatakan bahwa forum workshop ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta untuk menyampaikan aspirasi dan masukan-masukan demi tercapainya penyempurnaan bagi aturan turunan UUCK. “Satgas Cipta Kerja mengharapkan forum ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Arif.

Hadir pula membuka acara secara resmi Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Olly menyatakan bahwa forum sosialisasi UUCK ini sangat penting bagi masayarakat demi tercapainya penyampaian informasi yang utuh mengenai UUCK sehingga pemahaman masyarakat tentang UUCK bisa meningkat.

“Kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat Sulawesi Utara, karena kita harus memahami betul tentang UU ini,” ucap Olly.

Olly juga berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak baik bagi kehidupan berusaha warga Sulawesi Utara. “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlangsung dengan baik, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha di Sulawesi Utara,” ujar dia.

Acara dilanjutkan dengan format talkshow yang dipandu oleh Anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Satriyo Wibowo.

Henra Saragih selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM yang mendapat kesempatan berbicara pertama menyampaikan komitmen dari Kementerian Koperasi UMKM dalam upayanya mendukung kemajuan UMKM melalui UUCK.

“Kementerian Koperasi sangat concern kepada pemberian kemudahan bagi pelaku UMKM seperti pemberlakuan NIB, pembentukan perseroan perorangan, dan sebagainya,” ucap Henra.

Dalam konteks upaya memajukan koperasi, Henra menyatakan sedang dirancang RUU Perkoperasian baru yang akan bermanfaat memitigasi permasalahan koperasi di Indonesia sehingga dapat segera ditemukan jalan keluar atau solusi penyelesaiannya. “Saat ini kita sedang Menyusun RUU Perkoperasian yang baru yang me-mapping permasalahan koperasi di Indonesia,” katanya.

Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hanifah Makarim yang juga turut hadir secara daring menyampaikan bahwa upaya peningkatan kelas UMKM menjadi sebuah keniscayaan mengingat lebih dari 90% dari pelaku usaha masih berskala mikro. UUCK diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi para pelaku UMKM untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

“Pelaku usaha kita lebih dari 90% masih skala mikro. Ini menjadi PR bagi kita untuk meningkatkan kelas mereka menjadi berskala besar,” tuturnya.

Fasilitas yang bermanfaat bagi UMKM setelah terbitnya UUCK ini diantaranya adalah kemudahan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Data yang disampaikan Delfinur Rizky Novihamzah selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi/BKPM sebagaimana data dari sistem OSS per tanggal 13 April 2023 sudah terbit 3,8 juta NIB dengan 97% nya berasal dari UMKM. “Sudah terbit 3,8 juta NIB, dan sekitar 97% nya dari UMKM,” ungkapnya.

Narasumber terakhir yang menyampaikan pemaparannya adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Kanwil Sulawesi Utara, Rudy Hendra Pakpahan. Rudy mengatakan dalam rangka memulihkan perekonomian nasional melalui UMKM, setelah berlakunya UUCK dibentuk entitas baru yaitu Perseroan Perorangan. “Ada entitas baru bernama perseroan perorangan,” ujarnya

Dijelaskan juga mengenai perbedaan Perseroan Perorangan dan Perseroan Persekutuan Modal, serta kemudahan pembentukan Perseroan Perorangan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian dengan biaya hanya Rp50.000.

Peserta acara terlihat antusias mendengar pemaparan dari masing-masing narasumber. Beberapa diantaranya aktif menyampaikan pandangan dan juga pertanyaan.

Yosepha Analisa, seorang pelaku usaha cakalang fufu mengatakan sebelumnya mengalami kesulitan mengurus SPP-IRT. Namun setelah berlakunya UUCK, ia merasakan kemudahan dalam pengurusan SPP-IRT.

“Pemberlakuan UU ini kami rasakan pengurusan SPP-IRT ternyata sangat mudah dibanding 2 tahun lalu,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan masukan dan sarannya untuk melakukan edukasi kepada audiens yang lebih luas seperti kepada para pelaku usaha generasi baby boomers dan generasi X sehingga mereka bisa menyadari pentingnya kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usahanya dan mengetahui mekanisme pendaftaran NIB. “Perlu diedukasi mengenai manfaat NIB kepada generasi tua yang agak jauh dari akses informasi dan teknologi,” tuturnya.

Back to top button