News

Pemkab Aceh Surati Pemerintah Pusat soal Nasib 57 Pengungsi Rohingya

Pemerintah Kabupaten Aceh surati pemerintah pusat soal kelanjutan nasib 57 warga Rohingya yang terdampar di wilayahnya.

Untuk sementara, puluhan pengungsi Rohingya itu masih ditampung di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial Dinas Sosial Aceh.

“Memang kita belum tahu kapan bisa dipindahkan atau direlokasi mereka ke tempat yang lebih tepat dan layak,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, di Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya, sebanyak 57 warga Rohingya terdampar di Pantai Indra Patra Gampong Ladong Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (25/12/2022).

Mereka tiba di pantai tersebut secara tiba-tiba karena kapal yang mereka tumpangi dalam kondisi rusak, sehingga terdampar ke Perairan Aceh Besar.

Yusrizal mengatakan, posisi Pemerintah Aceh saat ini hanya menampung dengan status darurat dan tidak bisa dalam jangka waktu yang lama di UPTD Tuna Sosial Dinsos Aceh tersebut.

Ia mengatakan secara kewenangan untuk penanganan pengungsi Rohingya itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Polhukam atau Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN).

“Jadi kita melakukan koordinasi dengan pusat, kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Kementerian Polhukam. Harapan kita secepatnya,” katanya.

“UNHCR dan IOM memang langsung turun juga sejak awal dan setelah masa darurat mengambil alih penanganannya. Secara peran itu memang tugas mereka. Namun juga perlu koordinasi secara terintegrasi melibatkan berbagai pihak,” sambungnya.

Back to top button