News

MA Belum Tunjuk Hakim Sidang PK Moeldoko Terhadap SK Partai Demokrat

Mahkamah Agung (MA) belum menunjuk anggota majelis hakim untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Berdasarkan sistem belum ditunjuk majelisnya,” ujar Juru bicara MA, Suharto kepada Inilah.com, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Administrasi Perkara MA, perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, tertulis status perkara ini masih dalam proses distribusi.  Selain itu, berkas pengajuan PK yang sudah masuk MA sejak Senin 15 Mei 2023, belum mencantumkan nama-nama Ketua Majelis, anggota, hingga panitera.

Adapun nama pemohon ialah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko serta terdaftar sebagai pihak termohon, yaitu Menkumham dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, bahwa dia kerap mendapatkan kabar kalau MA akan mengabulkan permohonan PK dari Moeldoko tersebut.

“Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih,” tulis SBY di Twitter, Minggu (28/5/2023).

Menurut pandangannya, PK Moeldoko atas Partai Demokrat akan sulit dikabulkan karena Moeldoko telah kalah di pengadilan sebanyak 16 kali.

Namun, apabila kabar dari Denny Indrayana benar, dia menduga ada pihak yang berniat mengganggu keikutsertaan Partai Demokrat di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk,” ungkap SBY.

Back to top button