Market

Lumpuh 4 Hari, BPKN dan Komisaris Minta BSI Beri Kompensasi

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat kompensasi atas terganggunya layanan perbankan BSI selama hampir 4 hari.

Seperti disampaikan anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, nasabah BSI berhak mendapatkan kompensasi atas lumpuhnya layanan perbankan BSI sejak Senin (8/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023). “Saya setuju, nasabah BSI sebagai konsumen berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi dari tidak bisa digunakannya layanan perbankan (BSI),” kata Heru, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Terkait bentuk kompensasinya, menurut Heru, bentuk kerugian yang ditanggung konsumen, adalah langsung. Ketika akan menggunakan layanan perbankan, tidak bisa. “Kerugian langsung ya. Harusnya biaya admin bisa dikompensasi,” tuturnya.

Pun demikian dengan Komisaris Independen BSI, Komaruddin Hidayat bahwa nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas gangguan layanan BSI. Saat ini, tengah dipertimbangkan kompensasi sebagai ganti rugi kepada nasabah. “Kami memang tengah pikirkan kompensasi,” kata Komaruddin.

Hanya saja, dia belum bisa menyampaikan, bentuk kompensasi yang disiapkan BSI untuk nasabah. Alasannya ya itu tadi, masih dalam pembahasan.

Ihwal serangan ransomware yang terhadap sistem IT BSI, Komarudin menduga ada pihak-pihak yang mencoba sabotase terhadap BSI. Pihak manajemen sudah menerjunkan para tim ahli untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk dari Bank Mandiri, selaku pemegang saham terbesar. Tim ahli juga akan memperkuat sistem layanan BSI agar data nasabah, karyawan, dan mitra tidak terkena serangan peretas.

Back to top button