News

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Secara Online dari Kantor KPK

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dijadwalkan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Senin (12/6/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas bakal jalani sidang via virtual melalui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan sidang yang digelar secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). Sidang rencananya akan digelar Pukul 10.00 WiB.

“Informasi dari tim JPU, (sidang) online dari gedung merah putih, KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, Kuasa Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto meminta kliennya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurutnya, sudah tidak ada alasan sidang digelar secara online, terlebih sudah tidak ada lagi Covid-19.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Back to top button