News

Ghufron Segera Cari Tahu Adanya Oknum Jaksa KPK Peras Saksi


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Tindakan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang kemudian diteruskan ke komisi antirasuah.

Ketika dikonformasi, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum mendapatkan informasi tersebut baik di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, maupun dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu. Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke Lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu,” kata Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Ketika disinggung wartawan oknum jaksa tersebut dengan inisial TI dan telah kembali ke institusi asal, Ghufron bakal mengeceknya pada bagian SDM KPK dan mengecek alasan oknum tersebut kembali ke korps Adhyaksa.

“Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya,” ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengaku belum mendapat informasi bahwa oknum jaksa tersebut telah dilaporkan kepada pihaknya.

“Sampai saya pulang kantor (Dewas di Gedung ACLC C1 KPK) hari ini belum ada laporan terkait jaksa yang dimaksud,” kata Haris saat dikonfirmasi Inilah.com, Kamis (28/3/2024).

Setahun terakhir, KPK terus ditimpa isu miring terkait kasus korupsi di internalnya.

Mulai dari kasus oknum petugas rutan dengan inisial M  yang melecehkan istri tahanan. Oknum petugas rutan tersebut telah dikeluarkan oleh KPK.

Kemudian, berujung terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan yang mencapai Rp 6,3 miliar. 15 orang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan cabang Polda Metro Jaya. Diantaranya, Karutan cabang KPK Achmad Fauzi dan eks Koor Kamtib, Hengki.

Serta, kasus korupsi pemotongan perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh Novel Aslen yang mencapai Rp 550 juta. Namun, Novel hingga saat ini belum ditahan juga oleh KPK.

Back to top button