News

LPPOM MUI: Tinta Pemilu Harus Bersertifikat Halal dan Tembus Air


Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, menegaskan pentingnya sertifikasi halal untuk tinta yang digunakan dalam pemilihan umum (pemilu). Pernyataan ini disampaikan dengan penekanan bahwa tinta pemilu harus memenuhi kriteria tertentu untuk menjamin kehalalan dan kepraktisan bagi pemilih yang berwudhu.

“Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu,” kata Muti dikutip dari Antara, Sabtu (20/1/2024). 

Dia juga menambahkan bahwa sertifikat halal menjadi dokumen wajib bagi produsen tinta yang mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Muti, ada dua aspek krusial yang harus diperhatikan dalam pemilihan tinta untuk pemilu. Pertama, komposisi bahan tinta harus terbebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta harus memiliki kemampuan tembus air, yang sangat penting untuk memastikan kemudahan bagi pemilih yang perlu melakukan wudhu.

LPPOM MUI telah rutin melakukan pemeriksaan terhadap tinta yang digunakan dalam pemilu dari waktu ke waktu. 

“Jadi untuk sertifikasi tinta, salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air,” jelas Muti. Uji laboratorium menjadi komponen esensial dalam proses pemeriksaan dan sertifikasi ini.

Direktur LPPOM MUI ini menggarisbawahi tiga prinsip utama dalam sertifikasi halal: pertama, memastikan semua bahan produksi adalah halal; kedua, mencegah kontaminasi bahan haram pada produk, baik dari peralatan, pekerja, maupun lingkungan produksi; dan ketiga, menjaga agar proses produksi halal berlangsung secara berkelanjutan. 

Back to top button