News

LP3HI: Dito Bisa Disangkakan Gratifikasi, TPPU dan Perintangan Penyidikan

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyoroti pernyataan Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan menerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo, pada awal Juli lalu.

Kala itu, Dito menggarisbawahi publik untuk tidak mengaitkan jabatannya sebagai Menpora pada tuduhan yang menyebutnya menerima aliran Rp27 miliar, diduga terkait korupsi BTS. Dito mengatakan, tuduhan itu dialamatkan kepadanya sebagai pribadi, bukan penyelenggara negara.

Menanggapi itu, Kurniawan mengatakan ucapan Dito salah besar. Sebab, tuduhan yang dialamatkan ke Dito bukan sebagai personal melainkan melekat jabatannya kala itu sebagai Staf Khusus (stafsus) Menko Perekonomian.

Kurniawan mengatakan, sebagai stafsus, Dito menerima gaji dari negara maka bisa disimpulkan bahwa ia termasuk dalam bagian penyelenggara negara. Menurutnya, penyelenggara negara yang menerima uang bisa dikategorikan gratifikasi.

“Penyerahan itu (uang Rp27 miliar) pada saat dito sebagai staf khusus, karena terima gaji dari negara maka termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Seharusnya Kejaksaan Agung bisa menerapkan gratifikasi,” ujarnya kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (1/8/2023).

Diketahui, Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

Namun, pihaknya akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp27 miliar tersebut.

Kurniawan menegaskan, bila ternyata nantinya terbukti bahwa uang Rp27 miliar itu terkait dengan korupsi BTS 4G Kominfo, maka Dito bisa dikenakan pasal yang berlapis. “Tapi bila benar terkait dengan korupsi BTS, maka Kejagung juga bisa dikenakan TPPU dan menghalangi penyidikan,” tuturnya.

Back to top button