Market

Jual ‘Logam Kotor’ Produksi Freeport Indonesia, LME Digugat GLAN


Dunia saat ini benar-benar menjaga lingkungan, termasuk sektor industri menerapkan standar ketat. Segala produk yang proses pembuatannya menggunakan energi kotor, tidak mendapatkan tempat lagi.

Adalah Global Legal Action Network (GLAN), sebuah lembaga hukum asal Inggris, ancang-ancang memperkarakan London Metal Exchange (LME) ke ranah hukum.

Apa alasannya? Karena korupsikah? Ternyata tidak. GLAN gugat LME karena masih mengizinkan perdagangan ‘logam kotor’. Termasuk tembaga dari tambang Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport).

Dalam pernyataan di situs resminya, GLAN bersama dengan penggugat London Mining Network, telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Inggris terhadap LME terkait dengan isu tersebut.

“Kasus kami memerinci bukti kuat adanya logam yang diperdagangkan di LME yang merupakan hasil kejahatan lingkungan, khususnya tembaga yang diekstraksi dari tambang Grasberg di Papua Barat,”  tulis pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (10/2/2024).

GLAN berpendapat kebijakan LME tidak melakukan apa pun untuk mencegah logam-logam yang dinilai tidak ramah lingkungan diperdagangkan di bursa efeknya.

“Kami meminta pengadilan untuk menghentikan pelanggaran hukum Inggris ini. Tidak seorang pun boleh mendapat keuntungan dari kejahatan seperti ini,” tegas lembaga tersebut.

 

Back to top button