News

LHKPN Tidak Efektif Cegah Korupsi

Ketentuan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak efektif mencegah praktik korupsi. Malahan, banyak pejabat dengan sengaja enggan lapor KPK.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, juga menyangsikan KPK menelaah LHKPN yang disetor pejabat. Setidaknya untuk memastikan kekayaan yang dilaporkan didapat secara sah.

“Walaupun lapor, banyak pejabat yang menyembunyikan harta kekayaannya misalkan Rp1 miliar, dilaporkan Rp500 juta. Ini harus jadi perhatian KPK,” kata Ujang, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding membantah asumsi Ujang. LHKPN efektif sebagai bagian pencegahan bahkan menjadi informasi awal bagi KPK untuk menelusuri perkara yang berkaitan dengan penyelenggara negara.

Atas dasar ini, dia mendorong agar seluruh pejabat untuk mematuhi ketentuan LHKPN. Berdasarkan data dari KPK, pada 2021 sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaksanakan kewajibannya secara periodik.

“Pelaksanaan fungsi pemeriksaan LHKPN dapat dilakukan atas inisiatif sendiri atau permintaan pihak-pihak tertentu dalam rangka penegakan hukum. KPK juga dapat melakukan klarifikasi harta kekayaan kepada para penyelenggara negara,” kata Ipi. [WIN]

Back to top button