News

Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Perpanjangan ini terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH untuk 40 hari kedepan hingga 9 September 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).

Mungkin anda suka

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK sejauh ini masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Pemberkasan perkara terus dilengkapi Tim Penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Tersangka dimaksud,” tutup Ali.

Sekretaris MA Hasbi Hasan menghuni rumah tahanan (Rutan) KPK sejak Rabu (12/7/2023). Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi Hasbi adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heriyanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee atau komisi memakai sebutan “suntikan dana”.

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Salah satu di antaranya Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas “pengawalan” dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara. Hal ini sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Hasbi mengantongi sekitar Rp3 miliar.

Hasbi Hasan selaku tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK sejauh ini sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Back to top button