News

Bongkar Gratifikasi dan TPPU, KPK Telusuri Aliran Dana Andhi Pramono

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana haram yang diterima eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dari sejumlah pihak swasta.

Hal ini didalami tim penyidik ketika memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023). “Disamping itu terkait dengan jabatan Tersangka AP yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

Selain itu, kata Ali, para saksi sedang didalami pengetahuannya terkait pola aliran dana untuk menyamarkan penerimaan dari tersangka AP.

Adapun para saksi yang diperiksa, antara lain, istri AP yakni Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; dua pegawai negeri sipil (PNS) yakni, Agus Triono dan Rully Ardian.

Sebelumnya, lembaga penjagal koruptor ini, resmi menahan AP pada Jumat (7/7/2023). Karena diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, sebesar Rp28 miliar.

Diduga kuat, AP bertindak sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. AP melakukan aksinya sejak 2012 hingga 2022.

Sedangkan fee yang diduga diterima AP, melalui transfer uang ke sejumlah rekening bank dari pihak-pihak swasta kepercayaannya, Mereka adalah pengusaha ekspor-impor serta pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nomine.

Tindakan AP ini, diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Dalam perkara ini, AP disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button