Market

THR dan Gaji ke-13 ASN Diperkirakan Cair 1 April, Inilah Bocorannya


Meskipun besaran pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri tahun ini besarannya belum ditetapkan presiden, namun diupayakan dapat dibayarkan 10 hari menjelang hari lebaran.

Untuk tahun ini, ibadah Bulan Ramadan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2024. Adapun, Lebaran diperkirakan akan jatuh pada 11 April 2024. Jika sesuai jadwal ini, maka PNS sudah bisa menikmati THR dan Gaji ke-13 pada 1 atau 2 April 2024 mendatang.

Perkiraan tersebut juga diisyaratkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan tanggal pencairan THR tetap sama, yakni 10 hari kerja sebelum masuknya hari raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

“Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan,” kata Isa di sela-sela pemaparan APBN Kita, Kamis (22/2/2024) lalu.

Isa mengakui, untuk besaran pemberian THR dan gaji ke-13 menunggu keputusan presiden. Namun pihaknya juga menyiapkan aturan tersebut bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI, Polri. Aturan itu ditargetkan terbit pada awal Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.

“Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,” kata Isa lagi.

Seperti diketahui besaran pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2023, sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Dalam APBN 2023, anggaran tersebut dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun. Meskipun dapat ditambahkan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun, Bendahara Umum Negara menganggarkan sekitar Rp9,8 triliun.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengakui telah melaporkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat kebinet Senin (19/2/2024).

Rapat terbatas dengan presiden membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencairan THR dan gaji ke-13. “Saya melaporkan ke Presiden mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 karena itu sudah diatur dalam UU APBN 2024, termasuk proses penyusunan RPP-nya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

 

Back to top button