News

Lebih dari 600 TPS di Sumut Belum Miliki Pengawas


Sebanyak 681 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) belum memiliki pengawas. Padahal, penyelenggaraan Pemilu 2024 kurang dari satu bulan lagi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Romson Purba mengatakan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan banyaknya TPS yang tidak memiliki pengawas. Pemicunya antara lain  terkait minimnya pendaftar dan kurangnya lulusan SMA/Sederajat yang berusia 21 tahun ke atas.

“Kendala secara kumulatif yakni minim pendaftar di beberapa tempat, kemudian adanya hubungan Ikatan keluarga, adanya pencatutan nama di SIPOL, kurangnya Lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 Tahun ke atas, serta tidak ada pendaftar pada Gelombang I,” kata Romson di Medan, Selasa (23/1/2024).

Dia menjelaskan, Bawaslu Sumut membutuhkan sebanyak 45.875 pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 di 33 kabupaten/kota atau sesuai jumlah TPS yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan (data) yang diperoleh, pendaftaran gelombang I pada 2-6 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 50.192. Gelombang II pada 7-8 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 6.998, gelombang III pada 15-18 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 84,” kata Romson.

Kemudian, ujar dia melanjutkan, tercatat 6.110 desa/kelurahan di Sumut. Terkait hal ini, jumlah TPS berdasarkan berita acara penetapan DPT yaitu 45.875 TPS. Rinciannya, TPS biasa (Umum) sebanyak 45.775 TPS. Sedangkan, TPS khusus sebanyak 100 TPS.

“Dan jumlah TPS biasa yang tidak ada pendaftar 679 TPS, jumlah TPS khusus yang tidak ada pendaftar 2 TPS, jumlah TPS tidak ada Pendaftar 681 TPS,” ucap Romson.

Dia mengharapkan, proses pendaftaran pengawas TPS berjalan lancar sehingga dapat menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang adil, jujur dan bermartabat.
 

Back to top button