Market

Larangan Ekspor Minerba, Akademisi Nilai Pemerintah Kurang Tegas

Pemerintah dinilai tidak tegas menerapkan larangan ekspor hasil tambang mineral. Padahal seharusnya penerapan larangan tersebut dapat dilakukan sejak UU Minerba berlaku, tahun 2009.

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi mengatakan, larangan ekspor komoditas mineral tersebut memang merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat regulasi tersebut, maka perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, sehingga tidak menjual komoditas dalam bentuk mentah.

Dalam perkembangan terbatu, pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor mineral mentah per 10 Juni 2023. Hal itu dilakukan guna menciptakan nilai tambah dari sisi ekonomi lewat hilirisasi komoditas mineral di Indonesia.

“Padahal, lewat UU Pertambangan dan Batubara itu, perusahaan tambang diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk melakukan hilirisasi sejak UU tersebut disahkan,” Ahmad seperti menguti Market Review IDXChannel, Kamis (25/5/2023).

Ahmad menyayangkan, kebijakan tersebut baru ditegaskan belakangan ini, dengan melarang pengiriman komoditas mentah. “Ini perintah Undang-undang tentang pertambangan minerba, kewajiban hilirisasi, jadi bicara mineral ini bukan jual beli tanah air,” ujar ahli hukum pertambangan yang juga pengajar di Univesitas Tarumanegara ini.

Produk hukum tentang produk minerba pada awalnya menggunakan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam perkembangannya, terdapat tantangan bahwa Pemerintah dan DPR harus melakukan perubahan dalam upaya memperbaiki sektor tambang agar berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Hal ini tentu mengacu pada asas manfaat, berwawasan lingkungan, kepastian hukum, partisipasi, dan akuntabilitas. Atas dasar latar belakang inilah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

Kebijakan teranyar, terungkap saat Menteri ESDM, Arifin Tasrif melakukan rapat kerja di Komisi VII DPR. Arifin mengungkapkan meskipun akan dilarang tetapi masih memberi kesempatan ekspor untuk lima komoditas tambang mineral sampai satu tahun ke depan. Relaksasi ini diberikan untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda, hingga Mei 2024.

Menteri Arifin menjelaskan ini hanya dapat diberikan kepada IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023.

Back to top button