Market

Kekayaan Hakim yang Tangani PKPU Hitakara dalam Sorotan

Ada yang menarik terkait para hakim yang memutus PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Ternyata, jumlah kekayaan mereka cukup gede. Bahkan di atas hakim Itong Isnaeni yang kena OTT KPK pada 2022.

Dalam perkara PKPU PT Hitakara yang diajukan Linda Herman dan Tina, majelis hakimnya dipimpin Sutarno dengan 2 anggota yakni I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono. Sedangkan yang bertindak sebagai hakim pengawas adalah I Made Subagia Astawa.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/7/2023), tiga majelis hakim serta satu hakim pengawas, punya kekayaan yang cukup besar.

Sebut saja Sutarno, jumlah kekayaan yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2022, mencapai Rp2,85 miliar. Naik tipis ketimbang 31 Desember 2021 sebesar Rp2,84 miliar. Sedangkan laporan kekayaan per 31 Desember 2020 mencapai Rp2,32 miliar. Naik tipis dibandingkan kekayaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp2,22 miliar

Sedangkan kekayaan I Ketut Tirta, lebih besar lagi. Laporan per 31 Desember 2022 sebesar Rp5,65 miliar. Naik dibandingkan laporan kekayaan per 31 Desember 2021 yang mencapai Rp5,21 miliar. Sedangkan laporan kekayaan pada 31 desember 2020 sebesar Rp4,75 miliar, turun ketimbang laporan 31 Desember 2019 sebesar Rp4,76 miliar

Hakim Gunawan Tri Budiono, punya kekayaan lebih besar lagi. Berdasarkan laporan 31 Desember 2022 sebesar Rp6,04 miliar. Naik ketimbang laporan per 31 Desember 2021 sebesar Rp5,26 miliar. Setahun sebelumnya, kekayaan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur itu, tercatat sebesar Rp5,13 miliar.

Kekayaan I Made Subagia Astawa, hakim pengawas dalam perkara PKPU Hitakara, lebih tinggi lagi. Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2022, kekayaan mencapai Rp8,988 miliar, sama dengan catatan kekayaan setahun sebelumnya. Sedangkan pada 31 Desember 2020, kekayaannya mencapai Rp8,49 miliar.

Dari catatan kekayaan majelis hakim serta hakim pengawas yang menangani PKPU Hitakara, ternyata jauh di atas kekayaan hakim Itong Isnaeni yang dicokok KPK dalam OTT pada 19 Januari 2022. Di mana, kekayaan Itong yang terseret kasus suap dalam penanganan perkara di PN Surabaya itu, sebesar Rp2 miliar.

Tempatnya sama. Selain hakim Itong, KPK juga menangkap tangan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan serta pengacara dari PT SGP, Hendro Kasiono.

Sebelumnya, kuasa hukum Hitakara, melayangkan surat keberatan atas putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Hitakara. Selayaknya, keputusan tersebut dibatalkan, karena tidak sesuai dengan fakta serta alat bukti. Bahkan diduga kuat ada suap.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi melalui surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga bahwa putusan PKPU tersebut dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap.

Selain itu, utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU diduga palsu. Saat ini, sedang dalam proses pidana di Mabes Polri. “Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU, berkali-kali. Namun tetap tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” kata Andi, Rabu (19/7/2023).

Atas sejumlah ketidakberesan dalam putusan PKPU ini, pihak kuasa hukum Hitakara juga telah melapor kepada sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), KPK dan melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Mabes Polri.

Back to top button